Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam
Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi,
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan
secara demokratis.
Dalam upaya
meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat
kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi
penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2017.
Dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan
BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik di Desa.
Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Terkait dengan keterwakilan perempuan dijelaskan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.
Wakil
perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota
BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan
kepentingan perempuan.
Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar