Share

Galeri

Sabtu, 10 Juni 2017

Persyaratan Permohonan Akta (Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Perceraian)

 
Persyaratan permohonan Akta Kelahiran

  • Mengisi formulir permohonan akta kelahiran (F-2.01)
  • Surat Keterangan Asli Kelahiran dokter / bidan yang menolong
  • Surat Keterangan Asli Kelahiran Kepala Desa / Lurah
  • Fotocopy Akta Perkawinan orang tua ( untuk buku nikah harus dilegalisir di KUA)
  • Fotocopy KK + KTP kedua orang tua + dua saksi
  • Fotocopy KTP-el yang bersangkutan bagi yang sudah wajib KTP
    • KETENTUAN KHUSUS
      • Pengunaan SPTJM Kebenaran Suami-Istri untuk percepatan dalam pembuatan Akta Kelahiran Bagi WNI bagi yang sudah memiliki KK suami-istri tetapi belum memiliki Akta Perkawinan (Hanya dipergunakan untuk perkawinan pertama)
      • Penggunaan SPTJM Kebenaran Kelahiran apabila kelahirannya tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Bidan, Rumah Sakit, dan Kepala Desa.
      • Bagi penduduk pribumi yang kawin sebelum 1 Oktober 1974, bisa melampirkan surat keterangan kawin dari Kepala Desa atau Lurah disahkan Camat setempat.
      • Bagi WNA pelaporan lewat 10 hari dari kelahiran harus melengkapi Keputusan Pengadilan setempat.
      • Bagi WNA harus melampirkan fotocopy Pasport disahkan Kedutaan, STMD Kepolisian, Dokumen Imigrasi.
        

      Persyaratan permohonan Akta Perkawinan


    • Mengisi formulir permohonan akta perkawinan (F-2.12)
    • Surat Kawin dari Gereja, Wihara, dan Kawin Adat (Hindu)
    • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai.
    • Surat Ijin orang tua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun bagi calon pria belum mencapai umur 19 tahun bagi calon wanita belum mencapai umur 16 tahun perlu adanya dispensasi dari Pengadilan /Pejabat ditunjuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 tahun 1974
    • Surat Keterangan belum pernah kawin dari Kepala Desa / Lurah setempat.(Surat Ijin dari Konsulat bagi WNA) yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
    • Fotocopy Kutipan Akta Kematian / Akta Perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
    • Untuk Perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan Penetapan Pengadilan Negeri setempat tentang ijin perkawinan
    • Fotocopy KTP dua orang saksi ( Kelian Banjar Adat dan Kelian Banjar Dinas )
    • Fotocopy KK, KTP-el bagi mempelai (Foto copy passpor bagi WNA)
    • Pas photo berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
    • Ijin Komandan bagi anggota TNI dan POLRI
    • Perkawinan beda agama melampirkan keputusan Pengadilan Negeri.
    • Surat peralihan Agama apabila ada peralihan Agama.
    • STMD bagi WNA

Perkawiann Luar Negeri (Campuran)

  • Mengisi Formulir F-2.13
  • Fotocopy KK + KTP yang bersangkutan
  • Fotocopy KTP Orang Tua
  • Fotocopy Paspor bagi WNA
  • Surat bukti pelaporan dari perwakilan RI setempat
  • Fotocopy Akta Pencatatan Sipil ( Akta Perkawinan ) luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah/konsulat.



Persyaratan permohonan Akta Kematian


  • Mengisi formulir akta kematian (F-2.28 dan F2.29)
  • Surat keterangan pemeriksaan mayat dari rumah sakit, rumah bersalin, Puskesmas, atau Visum dokter ( keterangan kematian dari rumah sakit/dokter )
  • Surat Laporan Kematian dari Kepala Desa/Lurah
  • Kutipan Akta Kelahiran, KTP-el, dan KK Jenazah
  • Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan bagi yang masih dan/sudah terikat perkawinan
  • Fotocopy KTP Dua saksi memenuhi persyaratan ( usia 21 tahun )
  • Fotocopy KTP Pelapor
  • Fotocopy KTP Orang Tua
  • Bagi WNA foto copy Pasport yang telah disahkan Kedutaan



Persyaratan permohonan Akta Perceraian


  • Mengisi formulir akta perceraian (F-2.19)
  • Keputusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti, harus dilaporkan sebelum 6 bulan dari tanggal vonis yang ditetapkan.
  • Kutipan Akta Perkawinan asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Foto copy KTP dan KK
  • Bagi WNA agar melengkapi : Foto copy Pasport
  • Putusan pengadilan lebih dari 60 hari sejak tanggal keputusan dikeluarkan, harus dilegalisir di lembaga setempat.
Download Formulir disini

Sumber: disdukcapil.karangasemkab.go.id

1 komentar:

  1. Wynn Las Vegas first tribal casino opens in Las Vegas - JTM
    “We 영천 출장마사지 were ecstatic to begin the process with Wynn's new casino.” 서산 출장마사지 “We were thrilled to announce the completion of Wynn Resorts' plans 김해 출장안마 to open 제천 출장안마 an Indian 삼척 출장샵

    BalasHapus