Berikut penjelasan singkat tentang Tujuan Pendirian BUMDes, Prinsip-Prinsip BUMDes dan Kelambagaan BUMDes.
1. Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pendirian BUMDes
sebagaimana disebut dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa, memiliki tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan perekonomian Desa;
- Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
- Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- Membuka lapangan kerja;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
BUM Desa merupakan sebuah badan yang didirikan oleh masyarakat desa dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- BUM Desa bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya.
- BUM Desa adalah bersifat sosial (social interpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan.
- BUM Desa harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan desa.
- BUM Desa tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah jalan tetapi bagaimana BUM Desa mengkonsolidasikan dalam meningkatkan kualitas usaha mereka.
Sebagai
salah satu lembaga Desa yang mawadahi kegiatan-kegiatan bidang ekonomi,
maka BUMDes harus mempunyai struktur organisasi, aturan organisasi dan
rencana kerja kegiatan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
- Penasihat;
- Pelaksana Operasional; dan
- Pengawas.
Penasihat dijabat secara exofficio oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Sebagai penasihat BUMDes, Kades Berkewajiban:
- Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
- Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa, dan
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Sebagai Penasihat BUMDes, Kades berwenang:
- Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa;
- Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Penamaan Organisasi BUMDes:
Penamaan susunan kepengurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyonga.
Penamaan susunan kepengurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyonga.
Pengelolaan BUMDes:
Pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa?
Pengelola BUM Desa tidak boleh dari unsur pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dibat oleh Kepala Desa.
Pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud dengan Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa?
Pengelola BUM Desa tidak boleh dari unsur pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan desa. Kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dibat oleh Kepala Desa.
Pengelola BUM Desa harus
netral dan profesional dalam bekerja. Tidak boleh ada intervensi dari
pihak manapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelola BUM
Desa harus transparan dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintahan
desa dan masyarakat desa apa yang telah dikerjakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar